Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata
hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau
keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara
mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai
warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga
menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan
perundang-undangan.
Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia
serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang
bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut
menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara
harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas
tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan
(pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu
mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan
benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar
ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih
sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat.
Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD
sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal.
Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya
diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri.
Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi
UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
Ketuhana Yang Maha Esa
Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
Cita Negara Integralistik
Negara Republik
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Paham Kedaulatan Rakyat
Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
Cita Negara Hukum
Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
Demokrasi Ekonomi
Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil,
dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD
1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil
amandemen
REFERENSI BY:
0 komentar:
Posting Komentar