Blue Fire Pointer

Latest Post

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

| Sabtu, 23 November 2013
Baca selengkapnya »


Pengertian Pelapisan sosial

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu .Pelapisan sosial adalah gejala yang bersifat universal atau keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada . Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan , dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .

Pengertian Kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara dan kepada sesama masyarakat .

menurut saya jika seseorang sama sama memandang dan membantu satu sama lain maka tak ada lagi ada orang yang memandang derajat dirinya dengan orang lain

referensi / sumber:http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Posted by : Unknown on :Sabtu, 23 November 2013 With 0komentar

pengertian negara ,warganegara,hak dan kewajibannya

| Minggu, 03 November 2013
Baca selengkapnya »
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hak warga negara

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA

Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.

HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA

Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
Ketuhana Yang Maha Esa
Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
Cita Negara Integralistik
Negara Republik
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Paham Kedaulatan Rakyat
Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
Cita Negara Hukum
Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
Demokrasi Ekonomi
Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen

REFERENSI BY:

pengertian negara ,warganegara,hak dan kewajibannya

Posted by : Unknown on :Minggu, 03 November 2013 With 0komentar
Next Prev
▲Top▲